Suara.com - Kepala Bagian Penegakkan Hukum Divisi Propam Polri Kombes Susanto Haris mengungkap sempat diperintah Karo Provost Divisi Propam Benny Ali agar segera berangkat ke rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Kala itu, Benny mengatakan kepada Susanto ada penembakkan yang terjadi di kediaman Sambo. Benny juga meminta Susanto agar membawa body vest dan senjata laras panjang.
Momen itu diceritakan Susanto saat bersaksi dalam persidangan Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Awalnya, Majelis Hakim menanyakan apa saja yang dilakukan Susanto pada tanggal 8 Juli 2022. Kepada Hakim, Susanto mengaku sempat dipanggil lalu menghadap Susanto terkait adanya kabar kematian Brigadir Yosua.
"Saya menghadap dengan berpakaian dinas dan memakai sandal karena habis salat Jumat. 'Perintah Ndan'. 'Segera ke rumah Kadiv. Saya ditelepon Pak Kadiv Propam, ada penembakan, bawa senjata panjang dan body vest," ujar Susanto sembari menirukan ucapan Benny.
Dia awalnya merasa kebingungan dengan perintah Benny Ali. Pada saat itu, dia sempat mengira rumah Sambo diserang teroris.
"Saya pikir kok bawa senjata tajam dan body face. Apa ada teroris, apa ada anggota yang marah?" ungkapnya.
Baca Juga: Agar Tak Disebar Anggota, Kombes Agus Perintahkan Arif Hapus Foto Hasil Autopsi Brigadir J
Kemudian, Hakim mencecar Susanto mengenai jenis senjata laras panjang apa yang dia bawa saat itu. Susanto menyebut tidak tahu jenis senjata tersebut.
"Berapa senjata yang dibawa?" ujar Hakim.
"Kami bawa satu body face dan satu senjata panjang. Di mobil lain bawa dua body face dan senjata pamjang," tutur Susanto.
"Senjata jenis apa?," cecar Hakim.
"Kami kurang paham, kalau senjata kami kalau tidak salah kami juga tidak paham jenisnya. Tetapi bawa senjata panjang dan body face," jelas Susanto.